Aggota Kelompok:
- Yesi Krisnawati
- Fitrya Dwi Murti
- Karunia Fitri K.
- Meta Tri Ventine B.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER
NILAI
Pancasila
merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan
negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Menurut Prof. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;
a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c. Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
Nilai Dasar : sila-sila Pancasila, norma dasar (pasal-pasal UUD 1945), bersifat abstrak dan umum
Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana.
Nilai Praksis : sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Menurut Prof. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;
a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c. Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
Nilai Dasar : sila-sila Pancasila, norma dasar (pasal-pasal UUD 1945), bersifat abstrak dan umum
Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana.
Nilai Praksis : sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Panncasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah
sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan
falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional.
Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga
kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka
kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk
sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya
wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga
dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati,
mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/
negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan
dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan
tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive)
pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang
kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius,
ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi
(kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam
evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan
tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan
sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu
sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala
modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat
membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan di Bidang Politik
Warga Indonesia sebagai warga negara
harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik ×Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik ×Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal tersebut, sistem
politik ×Indonesia
harus dikembangkan atas asas
kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
b) Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan di Bidang
Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam
pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan yaitu pada sila ke I
Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan yaitu pada sila ke I
Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
c.) Pancasila
Sebagai Paradigma di Bidang Sosial Budaya
Dalam pengembangan
sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai
yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila
itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis,
artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan
sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk
universalitas melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan
transedentalisasi meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan
spiritual.
Pancasila pada
hakikatnya bersifat humanistis karena memang pancasila]a bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial
budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu mnenjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai
manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaan nya
Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar
sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu
diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat,
di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu
secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal daerah dengan
pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia
akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakkan kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Pembangunan nasional bidang kebudayaan,
harus dilandasi dengan berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan
mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun
pengembangan iptek dengan melalukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna
10 memfungsikan etos
budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan
baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun
dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan
mencapai kemajuan kehidupan yang beradab. Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak
kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di
daerah: (1)
Sila Pertama,
menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti
setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa; (2)
Sila Kedua, merupakan
nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; (3)
Sila Ketiga
mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di
kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang
berdaulat; (4)
Sila Keempat,
merupakan nilai budaya yang tuas di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
Pancasila sebagai sumber nilai umum dapat dilihat dalma penjelasan berikut:
1.
Sila ketuhanan yang maha esa:
Merupakan bentuk keyakinan
yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
Negara menjamin bagi setiap
penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak boleh melakukan perbuatan
yagn anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
Mengembangkan kehidupan toleransi
baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
Mengatur hubungan ×Negara dan agama, manusia dengan tuhan dan yagn menyangkut hak
asasi yang paling asasi.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Merupakan bentuk kesadaran
manusia terdapat potensi budi nurani dalam hubungan dengna norma-norma
kebudayaan pada umumnya.
Adanya konsep nilai
kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
Manusia Indonesia adalah
bagian dari warga dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat
sebagai hamba tuhan.
Mengandung nilai cinta kasih
dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan
menghormati harkat manusia.
3.
Sila persatuan Indonesia:
Persatuan dan kesatuan dalam
arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
Manifestasi faham kebangsaan
yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
Menghargai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan masyarakat.
Menjunjung tinggi tradisi
kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan
negara.
Adanya nilai patriotik serta
penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.
Sila kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalma permusyawaratan/ perwakilan.
Paham kedaulatan rakyat yang
bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.
Musyawarah merupakan cermin
sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan
yang tinggi.
Mandahulukan kepentingan
negara dan masyarakat.
Menghargai kesukarelaan dan
kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
5. Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap rakyat ×Indonesia
diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum, ekonomi, kebudayaan, dan social.
Tidak adanya golongan tirani
minoritas dan mayoritas.
Adanya keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
Kedermawanan terhadap sesama,
sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Menghargai hasil karya orang
lian.
Menolak adanya
kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame.
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
d) Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah
satu tujuan bernegara ×Indonesia adalah melindungi segenap bangsa ×Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat ×Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan
dan keamanan ×Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
5. B.
Pengamalan
Pancasila dalam kehidupan masyarakat
Butir-butir pengamalan
Pancasila
Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini
benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama
1.
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5.
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
1.
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela
kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Sila keempat
1. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar